Dalam program otonomi daerah pemerintah mengalokasikan dana atau yang sering disebut Anggaran Dana Daerah. Dikabupaten Kudus semua desa mendapatkan anggaran tersebut (ADD) demi untuk pembangunan baik disektor fisik maupun nonfisik. Sesuai dengan perbup yang ada bahwa anggaran dana daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat bersifat transparan dan akuntanbilitas sehingga dapat meminimalisir tindak pinada korupsi. Dalam upaya meminimalisir tindak pidana korupsi pemerintah sudah memberikan gambaran yang tertuang dalam Undang- Undang TIPIKOR TH.1999 BAB V tentang PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam
bentuk :
     a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
         tindak pidana korupsi;
     b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
         informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak
         hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
     c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
         penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
     d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
         diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma
agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa
membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana
korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

               Sedangkan dalam pembagian Anggaran Dana Daerah/ADD sudah diatur begitu jelas dalam peraturan bupati dan harus dijalankan sesuai dengan aturan tersebut. Perhitungan dan pengalokasian ADD bagi desa adalah sbb;
A. BAGI DESA-DESA DI KECAMATAN KOTA KUDUS
1.Untuk Desa Yang Tidak Mempunyai Tanah Bengkok :
Khusus bagi Desa-desa di Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat pemerintah Desanya tidak
memiliki penghasilan berupa bengkok karena Desanya tidak memiliki tanah Kas Desa, maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 60 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut : 90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional Kegiatan Pemerintah Desa
2. Untuk Desa yang mempunyai Tanah Bengkok
Khusus bagi Desa-desa di Kecamatan Kota Kudus yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok, maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan
perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 50 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
B. BAGI DESA-DESA DI LUAR KECAMATAN KOTA KUDUS
1. Desa yang mempunyai Bengkok sampai dengan 15 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya sampai dengan 15 Ha (jumlah luas tanah bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 50 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
85 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
15 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
2. Desa yang mempunyai Bengkok luasnya lebih dari 15 Ha s/d 30 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya 15 Ha sampai dengan 30 Ha (jumlah luas
tanah bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 25 % dan setinggi-tingginya 30 % (dari total Dana Perimbangan dan
Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan
Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 12,5 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (Total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut : 87,5 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik
maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya
Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk pemberian dana operasional bagi RT / RW.
12,5 % : Untuk Operasional Kegiatan Pemerintah Desa
3. Desa yang mempunyai Bengkok luasnya lebih dari 30 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya lebih dari 30 Ha (jumlah luas tanah
bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 10 % dan setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan
Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan
Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 10 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
4. Khusus Desa yang tidak mempunyai Bondo Desa.
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus yang Desanya tidak memiliki bondo Desa,
maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Pengaturan TPAPD sesuai dengan pengaturan TPAPD menurut jumlah bengkok yang dimiliki
Desa (berdasarkan klasifikasi 1, 2dan 3 diatas)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat
Pemerintah Desa setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 %
dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong
Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta
Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
80 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik
maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
20 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur besaran Tunjangan / Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desanya) yang
bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa secara
proporsional, dengan memperhatikan dan memperhitungkan :
a. Jenjang Jabatan ;
b. Masa Kerja ;
c. Beban Tugas ;
d. Kinerja Aparat Pemerintah Desa yang bersangkutan ;
e. Penghasilan yang telah diterima (tingkat kesuburan masing-masing tanah bengkok/hasil lelang
bengkok) yang bersangkutan.
f. Prioritas kepada aparat pemerintah desa yang berpenghasilan di bawah UMK (Upah Minimum
Kabupaten) (baik yang bengkoknya diolah sendiri maupun yang dihasil lelangkan)
.
Sumber Peraturan Bupati 
NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PETUNJUK OPERASIONAL
PENGGUNAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KEPADA DESA DAN BAGI HASIL PASAR DESA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2006

0 komentar