Rapat membahas Jatah Raskin tahun 2009 Jum'at 27 Februari 2009,
Pemerintah Desa bersama para tokoh masyarakat membahas tentang raskin di tahun 2009 karena ada pengurangan jatah raskin. Para Ketua RT merasa kecewa gara-gara daftar nama penerima raskin tidak sesuai dengan daftar nama yang di ajukan oleh Pemerintah Desa.
Pada tahun 2008 desa Jatikulon mendapatkan jatah Raskin sebanyak 288 Kepala Keluarga, sedangkan di tahun 2009 hanya mendapatkan 207 Kepala Keluarga.
Hal ini para Ketua RT harus bersiap-siap untuk mendapat protes dari warga yang semula di tahun 2008 mendapat jatah raskin sedangkan di tahun 2009 tidak mendapatkan raskin.
Dan ada pula yang sangat unik bahwa batasan-batasan atau kriteria untuk warga miskin sekarang ada yang jauh berbeda dan sangat unik karena berdasarkan data yang ada Kepala Keluarga yang mempunyai 3 unit sepeda motor mendapatkan jatah raskin, sedangkan masih banyak Kepala Keluarga yang tingkat perekonomiannya masih jauh dibawahnya tidak mendapatkan jatah raskin.
Ketua RT menerima beban mental yang sangat berat karena banyak warga yang tidak mendapatkan jatah mendatangi ke rumah Ketua RT, sebagai contoh di salah satu RT di Kulonkali sudah didatangi warga dan langsung menanyakan tentang jatah raskin.
Berdasarkan data yang ada bahwa di desa Pasuruhan Lor yang mendapatkan raskin hingga naik lebih dari 100% dari jatah tahun 2008 yang semula mendapatkan 230KK dan di tahun 2009 mendapat 439KK, desa Loram Wetan tahun 2008 mendapat jatah 198KK dan di tahun 2009 333KK, desa Loram
Kulon tahun 2008 mendapat 198KK dan di tahun 2009 mendapat jatah 348KK,dan juga di desa Jatiwetan tahun 2008 mendapat jatah 190KK dan di tahun 2009 mendapatkan jatah 268KK, hal ini dapat disimpulkan bahwa di desa tersebut kemiskinan makin bertambah banyak menurut data BPS. Dalam mendata warga miskin sebaiknya mengacu pada aturan main P2KP karena dilakukan pemetakan swadaya oleh masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar