Seorang dirigen memimpin menyanyikan lagu kebangsaan
Saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Malam tirakatan HUT RI KE 66 oleh warga RT.04/RW.06 desa Jatikulon sangat meriah karena dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat. Jumlah yang hadir mencapai 350 orang. Saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya seluruh warga berdiri dan bernyanyi dengan penuh semangat seperti era perjuangan.

Perayaan HUT RI KE 66 di desa Jatikulon khususnya masyarakat RW.06 mengadakan jalan santai yang diikuti oleh semua kalangan masyarakat dari anak-anak hingga sampai manula. Jumlah peserta mencapai 800 orang dan juga disediakan berbagai macam hadiah.
Hadiah diperoleh dari semua donatur yang ada di wilayah RW.06 dan para tokoh masyarakat. Jarak tempuh jalan santai mencapai 8 km dan dilaksanakan pada hari Minggu, 31 Juli 2011 pukul 06.00 wib.

Dalam program otonomi daerah pemerintah mengalokasikan dana atau yang sering disebut Anggaran Dana Daerah. Dikabupaten Kudus semua desa mendapatkan anggaran tersebut (ADD) demi untuk pembangunan baik disektor fisik maupun nonfisik. Sesuai dengan perbup yang ada bahwa anggaran dana daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga dapat bersifat transparan dan akuntanbilitas sehingga dapat meminimalisir tindak pinada korupsi. Dalam upaya meminimalisir tindak pidana korupsi pemerintah sudah memberikan gambaran yang tertuang dalam Undang- Undang TIPIKOR TH.1999 BAB V tentang PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam
bentuk :
     a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
         tindak pidana korupsi;
     b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan
         informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak
         hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
     c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada
         penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
     d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
         diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
     e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma
agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa
membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana
korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

               Sedangkan dalam pembagian Anggaran Dana Daerah/ADD sudah diatur begitu jelas dalam peraturan bupati dan harus dijalankan sesuai dengan aturan tersebut. Perhitungan dan pengalokasian ADD bagi desa adalah sbb;
A. BAGI DESA-DESA DI KECAMATAN KOTA KUDUS
1.Untuk Desa Yang Tidak Mempunyai Tanah Bengkok :
Khusus bagi Desa-desa di Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat pemerintah Desanya tidak
memiliki penghasilan berupa bengkok karena Desanya tidak memiliki tanah Kas Desa, maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 60 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) dan disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut : 90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional Kegiatan Pemerintah Desa
2. Untuk Desa yang mempunyai Tanah Bengkok
Khusus bagi Desa-desa di Kecamatan Kota Kudus yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok, maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan
perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 50 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
B. BAGI DESA-DESA DI LUAR KECAMATAN KOTA KUDUS
1. Desa yang mempunyai Bengkok sampai dengan 15 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya sampai dengan 15 Ha (jumlah luas tanah bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 40 % dan setinggi-tingginya 50 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
85 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
15 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
2. Desa yang mempunyai Bengkok luasnya lebih dari 15 Ha s/d 30 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya 15 Ha sampai dengan 30 Ha (jumlah luas
tanah bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 25 % dan setinggi-tingginya 30 % (dari total Dana Perimbangan dan
Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan
Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 12,5 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (Total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut : 87,5 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik
maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya
Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk pemberian dana operasional bagi RT / RW.
12,5 % : Untuk Operasional Kegiatan Pemerintah Desa
3. Desa yang mempunyai Bengkok luasnya lebih dari 30 Ha
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus, yang Aparat Pemerintah Desanya memiliki
penghasilan berupa bengkok dengan luas seluruhnya lebih dari 30 Ha (jumlah luas tanah
bengkok dari Kepala Desa sampai dengan seluruh Perangkat Desanya), maka Dana
Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya 10 % dan setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan
Bagi Hasil Pasar Desa)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat Pemerintah Desa yang ada
b. Setinggi-tingginya 25 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan
Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah
seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 10 % dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat
Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah
Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
90 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik maupun non fisik (dengan ketentuan untuk
Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
10 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
4. Khusus Desa yang tidak mempunyai Bondo Desa.
Bagi Desa-desa di luar Kecamatan Kota Kudus yang Desanya tidak memiliki bondo Desa,
maka Dana Perimbangan Keuangan dapat digunakan dengan perincian sebagai berikut :
a. Pengaturan TPAPD sesuai dengan pengaturan TPAPD menurut jumlah bengkok yang dimiliki
Desa (berdasarkan klasifikasi 1, 2dan 3 diatas)
: digunakan untuk Tunjangan/ Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), disesuaikan dengan jumlah Aparat
Pemerintah Desa setinggi-tingginya 20 % (dari total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa)
: Untuk Uang Kehormatan, Operasional dan Kegiatan BPD (dengan ketentuan apabila ada tambahan dana dari Pendapatan Asli Desa, jumlah seluruhnya anggaran BPD sebesar-besarnya 15 %
dari Pendapatan Desa diluar Bengkok Aparat Pemerintah Desa, Hasil Swadaya dan Gotong
Royong Masyarakat, Bantuan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi, Hibah, Pinjaman Desa serta
Sumbangan Pihak Ketiga)
c. Sisanya (total Dana Perimbangan dan Bagi Hasil Pasar Desa dikurangi (a+b) )
diatur sebagai berikut :
80 % : Untuk Kegiatan Pembangunan di Desa baik fisik
maupun non fisik (dengan ketentuan untuk Kegiatan PKK Desa serendah-rendahnya Rp 2.000.000,-) dan dapat juga diarahkan untuk
pemberian dana operasional bagi RT / RW.
20 % : Untuk Operasional kegiatan Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur besaran Tunjangan / Tambahan
Penghasilan bagi Aparat Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desanya) yang
bersumber dari Dana Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Desa secara
proporsional, dengan memperhatikan dan memperhitungkan :
a. Jenjang Jabatan ;
b. Masa Kerja ;
c. Beban Tugas ;
d. Kinerja Aparat Pemerintah Desa yang bersangkutan ;
e. Penghasilan yang telah diterima (tingkat kesuburan masing-masing tanah bengkok/hasil lelang
bengkok) yang bersangkutan.
f. Prioritas kepada aparat pemerintah desa yang berpenghasilan di bawah UMK (Upah Minimum
Kabupaten) (baik yang bengkoknya diolah sendiri maupun yang dihasil lelangkan)
.
Sumber Peraturan Bupati 
NOMOR 8 TAHUN 2006
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PETUNJUK OPERASIONAL
PENGGUNAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN
KEPADA DESA DAN BAGI HASIL PASAR DESA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2006

Bapak Supoyo (Berpeci)
Perjuangan demi terciptanya warga masyarakat yang mandiri, Ketua RT.03/RW.06 sangat membantu bagi pengurus BKM Lestari Jaya desa Jatikulon karena berkat jerih payah beliau program PNPM Mandiri dapat tersalurkan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bapak Supoyo seorang mantan Ketua RT masa bhakti 2005-2010 yang sangat peduli dengan program BKM sehingga banyak dikenal oleh warga masyarakat diluar RT.03/RW.06. Usulan beliau antara lain adalah rehab rumah miskin,pembuatan sarana MCK bagi warga miskin dan pembutan jalan beton dilingkungannya. Semua warga sekarang merasa sangat kehilangan seorang tokoh masyarakat karena telah dipanggil untuk menghadap sang Maha Pencipta. Dalam proses pemakaman beliau dihadiri oleh semua kalangan masyarakat, Anggota BKM, Anggota BPD dan semua lapisan Aparatur desa Jatikulon. Semoga amal Ibadahnya semasa beliau masih hidup dapat deterima sebagai amal yang sholeh oleh Allah SWT. Amiin..

Kudus, 15 Februari 2011.
Rombongan Ibu-ibu PKKRW.06
Rombongan wisata PKK RW.06 desa Jatikulon sangat kecewa dan prihatin setelah sampai dilokasi tujuan. Lokasi nampak kumuh dan tidak terawat sama sekali, banyak obyek wisata anjungan dari bebagai Kabupaten/Kota terbengkalai. Setelah lengsernya masa Orde Baru obyek wisata Maerokoco salah satu obyek wisata Jawa Tengah tidak mendapatkan perhatian baik dari pemerintah propinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota. Maerokoco adalah salah satu aset yang berharga peninggalan rezim Suharto yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena sebagai taman mininya propinsi Jawa Tengah.
Anjungan Kab.Batang (Sovenir kerajinan khas Batang)
Banyak Anjungan yang tidak terawat karena kurangnya masyarakat dan pemerintah yang peduli terhadap kepariwisataan sehingga tidak ada anggaran untuk arah perbaikan dan mengfungsikannya kembali pada jaman Suharto.
Anjungan Kab.Banyumas (Menikmati minuman khas Dawet Ayu)
Anjungan Kab.Pati (Halaman terendam air laut)
Anjungan Kota Semarang (Bangunan nampak kumuh)
Anjungan Kab.Tegal
Anjungan yang masih tertata dengan rapi hanya beberapa yang dapat kita jumpai dan menyediakan sovenir khas dari kabupaten/kota tersebut. Banyak anjungan yang sudah rusak dan terbengkalai karena papan reklame sudah banyak yang rusak serta terkena rob air laut.

Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat Desa Jatikulon khususnya pengurus masjid Baitul Muttaqin menyelengarakan pengajian umum dengan tema Jatikulon Bersholawat yang dihadiri lebih dari 1000 orang pengunjung. Dalam acara tersebut juga dimeriahkan oleh Jami'yyah Ahbabul Mustofa yang dipimpin oleh habib Ridlo Baharun dari kota Wali Demak dan Habib Yasin dari kota Magelang. Acara pengajian umum ini juga diiringi oleh 100 penerbang dari kota wali Demak yang melantunkan syair-syair sholawatan. Acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432H menghabiskan biaya yang cukup besar dan disponsori oleh PR.Sukun Kudus,Indomaret,Indosat cabang Kudus dan juga swadaya masyarakat. Kegiatan seperti ini sangat mendapat respon yang baik dari berbagai kalangan masyarakat karena sebagai sarana silaturahmi antar umat islam dan menjalin persatuan dan kesatuan antar masyarakat. Acara pengajian umum ini dihadiri oleh tokoh masyarakat nomor satu dikecamatan Jati (camat Jati) dan Kepala Desa Jatikulon.
 Walaupun pada puncak acara diguyur hujan yang sangat lebat para pengunjung masih tetap setia mengikuti sampai acara selesai. Atas nama seluruh panitia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dan membantu/menyumbangkan dana demi terselenggaranya pengajian umum dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.


Acara pelatihan
Sambutan Ketua BPD































Pelatihan bagi relawan BKM sangat membantu untuk menciptakan relawan yang mempunyai rasa peduli terhadap program pengentasan kemiskinan. Pelatihan yang diselenggarkan adalah 4 hari, 3 hari dilaksanakan dalam ruangan/gedung serbaguna desa Jatikulon dan yang 1 hari dilakukan di Sekatul Kendal. Dalam pelatihan semua lembaga pemerintahan desa dilibatkan demi tercapainya hubungan yang harmonis sesama lembaga,BKM,PEMDES dan BPD atau yang sering disebut TRI PILAR. Dalam acara pelatihan tersebut modul-modul yang disampaikan sangat bermanfaat bagi relawan BKM Lestari Jaya, antara lain tentang pendidikan dasar soal organisasi sosial yang disampaikan sekretariatan dan juga modul relawan BKM yang disampaikan oleh senior Faskel team III kecamatan Jati. Setelah acara pelatihan dilanjutkan dengan sharing program antara BKM dan pemerintah desa. Pembahasan program mendapat persetujuan antara pihak pemerintah desa dan BPD untuk mengalokasikan sebagian anggaran dana daerah/ADD tahun 2011sebagai dana pendamping dalam program BKM. Hal seperti inilah yang diharapkan oleh semua pengurus BKM agar dalam program penanggulangan kemiskinan dan menciptakan masyarakat yang mandiri mendapat perhatian dari pihak pemerintah desa dan BPD. Sinkronisasi TRI PILAR sangatlah penting demi terwujudnya masyarakat yang mandiri sehingga angka kemiskinan dapat berkurang.

Buku administrasi Rp.300.000,-
Untuk meningkatkan kinerja BKM memang dibutuhkan sarana-sarana penunjang terutama soal administrasi.
Administrasi BKM memang perlu terdokumentasi secara rapi dan tertib sehingga sangat mudah untuk melakukan perhitungan dan pelaporan tahunan. Saat ini administrasi sudah dikemas dengan rapi walaupun memakai form-form versi lama. Yang terpenting di dalam organisasi BKM kita harus kerja keras dan peduli terhadap masyarakat sehingga BKM dapat maju dan langgeng.
Relawan BKM harus mempunya jiwa sosial yang sangat tinggi karena tidak mendapatkan gaji dan selalu berfikir hemat dalam anggaran dan tidak boros. Memang rata-rata masyarakat yang bersedia untuk menjadi relawan harus mempunyai jiwa yang jujur sehingga tidak ada kebocoran anggaran. Hasil keuntungan dari perguliran harus dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan ART masing masing BKM.
Untuk meningkatkan kinerja BKM, administrasi memang perlu dibenahi sehingga seluruh BKM dikabupaten Kudus diwajibkan untuk membeli buku-buku penunjang administrasi seharga Rp.300.000,-/paket. Buku-buku tersebut berisikan form-form seperti form versi lama dan hanya sudah dijilid sehingga buku tersebut harganya menjadi mahal. Kalau memang dirasa perlu seharusnya ada droping anggaran dari pemerintah untuk membeli buku-buku administrasi jangan dibebankan di BKM. Saat ini BKM dikudus kurang mendapat perhatian, sebagai contoh adalah kekurangan anggaran BLM tahap II belum tahu nasib rimbanya padahal dikabupaten lainnya sudah clossing di tahun 2010.



Sepeda ria bersama komunitas yang dilaksanakan pada hari Minggu,09 Januari 2011memang sangat mengasyikan serta dapat menikmati udara yang sejuk dan pemandangan alam pedesaan. Olahraga bersepeda sekarang ini banyak diminati oleh berbagai kalangan masyarakat bahkan sampai dikalangan menengah keatas. Kominitas bersepeda dari perusahaan ternama dikudus (Site Megawon) selalu mengadakan bersepeda bersama yang dilaksanakan setiap satu bulan sekali. Kegiatan  bersepeda ini diikuti lebih dari 100 orang dan menempuh jarak rata-rata 20-30Km. Medan yang lalui sangat menantang bagi para pemula karena kondisi jalan yang masih tanah sampai jalan yang beraspal. Suasana yang sangat meriah serta canda tawa mengiringi pada saat bersepeda sehingga rasa lelah sampai tidak dirasakan oleh para penggemar olahraga bersepeda. Sukses buat Site Megawon.....































Rewata BKM Lestari Jaya 05 Januari 2011, kegiatan rutinitas BKM setiap tahunnya harus melaksanakan rapat warga tahunan (REWATA), kegiatan ini untuk melaporkan semua kegiatan BKM selama periode tahun 2010. Kegiatan REWATA BKM Lestari Jaya dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat,Ketua RT/RW,KSM Ekonomi,Ketua BPD dan Aparatur desa Jatikulon. Semua kegiatan BKM di tahun 2010 disusun rapi sebagai laporan pertanggung jawaban dan neraca tahunan serta menampung usulan masyarakat sebagai program di tahun 2011. Dalam pelaporan neraca per Desember 2010 BKM Lestari Jaya mendapatkan profit hampir 12.000.000. Profit tersebut berasal dari perguliran KSM Ekonomi di tahun 2010.
Dari hasil tersebut sebagian dari hasil keuntungan dikembalikan ke masyarakat lewat UPS dan UPL untuk kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan ART BKM. Usulan dari tokoh masyarakat ditahun 2011 minta diadakan pelatihan bordir dan menjahit bagi ibu-ibu PKK. Dalam program pembangunan lingkungan dari BKM mengusulkan kepada pemerintah desa agar kegiatan lingkungan dapat dibantu dengan anggaran dana daerah (ADD) karena mengingat sudah tidak adanya dana BLM bagi BKM. Usulan dari BKM mendapat perhatian masyarakat dan disetujui oleh pemerintah desa Jatikulon.

 Acara pengukuhan pengurus RT/RW sedesa Jatikulon Senin,27 Desember 2010 oleh Kepala Desa dihadiri semua pengurus RT/RW masa bhakti 2005-2010 dan 2010-2015. Semua tamu undangan dapat hadir 90% walaupun cuaca diguyur hujan yang sangat lebat. Jumlah undangan yang hadir mencapai 400 orang dari semua pengurus dan para tokoh masyarakat.
Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Desa serta penyerahan penghargaan kepada semua pengurus RT/RW masa bhakti tahun 2005 - 2015. Dalam rangkaian acara pengukuhan pengurus RT/RW tak lupa semua unsur lapisan masyarakat menyanyikan lagu BagimuNegeri secara khidmat dan dapat menambah rasa persatuan dan kesatuan agar dapat menjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah desa Jatikulon dan para pengurus RT dan RW. Setelah acara pengukuhan selesai dilanjutkan dengan ramah tamah dan hiburan yang diramaikan oleh para artis-artis dari berbagai wilayah masing-masing RT dan RW.

Rapat koordinasi untuk melaksankan rembug warga tahunan atau sering disebut RWT bagi BKM. RWT sangat wajib dilakukan karena kegiatan ini adalah peristiwa penting bagi BKM karena selain membahas program di tahun yang akan datang 2011 juga melaporkan semua kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun 2010. Dalam acara RWT semua lapisan masyarakat desa Jatikulon akan diundang baik dari Pemdes,Tokoh Masyarakat, BPD dan juga KSM ekonomi. Pelaporan yang sangat ditunggu oleh masyarakat adalah tentang laporan administrasi atau rugi laba yang telah dicapai ditahun 2010 serta alokasi anggaran ditahun 2011. Relawan BKM Lestari Jaya tetap konsisten dalam membangun dan memajukan BKM demi untuk kepentingan masyarakat desa Jatikulon. Kemajuan BKM tidak hanya tergantung kepada para relawan akan tetapi harus mendapat suport dari Pemdes serta masyarakat sehingga semua program ditahun 2010 dapat tercapai.

Dalam mengemban tugas masyarakat para relawan BKM Lestari Jaya desa Jatikulon tetap semangat melayani kegiatan perguliran dana walaupun harus meluangkan waktu untuk kepentingan bersama dalam membangun taraf hidup masyarakat. Perguliran dana yang sangat terbatas sering terjadi antrian proposal yang menumpuk dari para KSM, bahkan harus mengantri hingga berbulan-bulan.
Walaupun sering banyak antrian masyarakat tetap sabar dan rela hati untuk menunggunya karena pinjam di BKM sangat murah dan berimbas pada pembangunan khususnya didesa Jatikulon. Masyarakat sudah mulai sadar kalau pinjam di BKM keuntungannya kembali ke masyarakat dan dapat dinikmati secara langsung. Di BKM Lestari Jaya tetap menjalankan sesuai dengan prosedur yang tertera dalam AD/ART. Sebagian dana dari hasil keuntungan dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan kegiatan sosial. Kegiatan tersebut telah terbukti dimasyarakat desa Jatikulon anta lain adalah berobat gratis untuk Manula dan pembuatan sanitasi/MCK bagi warga yang termasuk dalam kategori miskin.

Proses perhitungan perolehan suara oleh panitia dan disaksikan oleh Ketua RW dan Kadus
Laporan pertanggung jawaban
Perhitungan perolehan suara
Berbagai cara yang unik untuk memilih sebuah figur calon pemimpin tingkat RT, ada yang secara langsung dan ada yang secara voting. Sebelum acara pemilihan calon ketua RT, ketua RT masa bhakti peiode 2005 - 2010 menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Dalam pemilihan calon ketua RT.03/RW.VI diikuti oleh dua orang calon yang diusulkan oleh masyarakat. Himbauan ketua RW.VI bagi calon yang tidak terpilih dimohon untuk rela dan menerima kekalahan serta membantu para pengurus RT masa bhakti 2010 - 2015.



Masa-masa berakhirnya jabatan seluruh kepengurusan ketua RT sedesa Jatikulon masa bhakti 2005-2010 banyak wilayah RT yang melaksanakan pemilihan Ketua RT secara langsung oleh warga masyarakat. Dalam pembelajaran proses demokrasi diharapkan dapat menambah kesadaran warga untuk memilih para calon Ketua RT. Warga masyarakat menyambut pesta demokrasi ditingkat RT dengan rasa penuh tanggung jawab terbukti saat pemungutan suara tingkat kehadiran mencapai diatas 95%. RT.01/RW.03 proses pemilihan dikemas sangat unik seperti pemilihan seorang presiden dan wakil presiden. Semua warga yang mempunyai hak pilih seperti ketentuan layaknya pemilu. KPU tingkat RT bekerja keras untuk menyediakan kartu suara dan melaksanakan proses pemungutan suara secara jujur dan adil serta tidak ada money politik sama sekali.
Minggu 12 Desember 2010 pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB s/d 10.00 WIB dan dilanjutkan proses perhitungan suara. Himbauan Ketua RT periode 2005 - 2010 kepada para calon ketua RT periode 2010 - 2015 untuk saling menjaga persatuan dan kesatuan serta tidak ada perpecahan setelah perhitungan suara karena dalam proses demokrasi pasti ada yang menang dan ada yang kalah.



Sejak digulirkannya reformasi banyak perubahan-perubahan tatanan masyarakat sampai dikelas paling bawah, pemilihan secara langsung oleh warga masyarakat dalam pemilihan Presiden, anggota DPR, Kepala Desa bahkan sampai pemilihan seorang Ketua RT. Yang paling unik adalah pemilihan seorang ketua RT dilaksanakan secara langsung oleh warga masyarakat. RT.04/RW.06 desa Jatikulon kabupaten Kudus melaksanakan pemilihan secara langsung seperti pemilihan seorang Kepala Desa. Masyarakat RT.04/RW.06 menyambut dengan sangat antusias dan sangat tertarik dengan metode pemilihan secara langsung.Diwilayah RT.04/RW.06 terdapat dua calon nama ketua RT dan masing-masing calon mendapat tanda gambar yang telah disiapkan oleh ketua panitia pemilihan lewat pengundian. Sabtu,11 Desember 2010 pukul 20.00 WIB proses pemungutan suara dilakukan oleh seluruh warga RT yang diwakili seorang kepala keluarga untuk mencontreng tanda gambar masing-masing calon.
Sebelum acara pemungutan suara dimulai, Ketua RT masa bhakti 2005 - 2010 menyampaikan laporan pertanggung jawaban selama memimpin/mejabat dan selanjutnya diserahkan kepada bapak Kepala Desa serta disaksikan oleh Kaur Pemerintahan, Ketua BPD,Kepala Dusun dan Ketua RW.06.
Dalam sambutannya bapak Kepala Desa menyampaikan apabila semua pemilihan seorang Ketua RT dilaksanakan seperti di RT.04/RW.06 maka calon yang terpilih akan bekerja keras untuk membangun wilayahnya karena mengemban tugas dari masyarakat dan pasti berdampak pada kemajuan pembangunan yang merata. Kegiatan seperti perlu dicontoh bagi wilayah RT yang lain khususnya didesa Jatikulon dan pada umumnya dikabupaten Kudus. Hasil proses perhitungan suara oleh panitia dan dimenangkan oleh tanda gambar pepaya dan selanjutnya untuk melengkapi susuanan pengurus lainnya masa bhakti tahun 2010-2015 kemudian disampaikan kepada seluruh warga masyarakat. Selamat bagi calon terpilih untuk memimpin di periode tahun 2010 s/d 2015.